Cari Blog Ini

Selasa, 23 Januari 2018

Dokumen Penjaminan Mutu Internal



LEMBAR PENGESAHAN
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL
                                                                                                                          
MAKASSAR, 21 NOVEMBER 2014
Disahkan oleh:

PENANGGUNGJAWAB
MENYETUJUI,
MENGETAHUI,







Anugerah Amir, SS.
Ka. UPT-SPMI
M. Abduh Idris, S.Komp, MM
Direktur
Ir. Panji Hendarso, MM.
Ketua Yayasan
20 Oktober 2012
21 November 2012
1 April 2013
TIM PERUMUS
KEBIJAKAN  SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL :
1.        Anugerah Amir, SS. Ka. (UPT-LPMI POLINAS)
2.        Samsuddin, S.Kom. (Wakil Direktur I)
3.        Azwar Wijaya Syam. S.Ip. MA.
4.        Sri Rahayu Syam, SE, Ak. M.Ak
5.        Arnida, SE, M.Si.
6.        Nurhaedar, S.Kom, MM.
7.        Sudirman, SE, MM.
8.        Fiviyanti Hasyim, S.Pd.
9.        Harlina Djunaid, SE.
10.     Etha Gustin Merdekawaty, SE, MM.
11.     Nasir, S.Pd.
 


UPT- LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL
Gedung Direktorat Kampus Alauddin Lt 2
Jalan Sultan Alauddin No. 250, Makassar
Jalan Perintis Kemerdekaan No. … Makassar
 











1.1.  Latar Belakang Penyusunan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan yang terakhir adalah Peraturan Menteri RISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan output dari sebuah proses pembelajara dan daya saing perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.
SPMI mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi. Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditepatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut. Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi terkhusus untuk jenis perguruan tinggi Politeknik membutuhkan adanya penerapan Good Politeknik Management (GPM) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GPM di Politeknik Informatika Nasional (POLINAS Makassar), penerapan Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan mutu proses dan mutu output yang berkelanjutan.

1.2.   Tujuan dan Sasaran Penyusunan Kebijakan Mutu

Buku kebijakan mutu POLINAS Makassar disusun untuk memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakan mutu POLINAS Makassar. Sasaran penyusunan kebijakan ini adalah terjadinya peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan POLINAS Makassar.

Visi, Misi dan Tujuan Politeknik

Tujuan Kebijakan Mutu Politeknik
Penyusunan kebijakan mutu POLINAS adalah dalam rangka
1.   memberikan ketentuan arah pengembangan mutu pengelolaan manajemen akademik, mutu proses pembelajaran, dan hasil pembelajaran sebagai output Pendidikan tinggi,
2.   menjamin sustainability atau keberlanjutan suatu proses pembelajaran yang bermutu,
3.   meningkatkan dan mendorong akuntabilitas dan transparansi proses dari kebijakan manajemen mutu POLINAS sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat dan stakeholders,
4.   mendorong keterlibatan semua elemen POLINAS dalam rangka mencapai tujuan visi dan misi POLINAS,
5.   mendapatkan pengakuan atas kualitas proses akademik dan hasil pembelajaran.
Lingkup Kebijakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) POLINAS adalah kegiatan sistemik dan sistematis di POLINAS yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal (internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di POLINAS. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma di POLINAS secara konsisten dan berkelanjutan.
Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu POLINAS dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a) kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dahrma pendidikan tinggi oleh POLINAS.
Pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan
Penjaminan Mutu POLINAS Makassar merupakan tanggung jawab setiap komponen yang ada baik pimpinan Institusi POLINAS, Program Studi dan unit-unit terkait. Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu di POLINAS Makassar adalah :
1.      Di tingkat institusi Politeknik
Di tingkatan ini penjaminan mutu dilaksanakan oleh Direktorat POLINAS dengan membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Penjaminan Mutu Internal (PMI), dalam hal ini mempunyai tanggungjawab kebijakan yang berkaitan atau berhubungan dengan Penjaminan Mutu internal.
2.      Di tingkat Program Studi
Di tingkat program studi dilaksanakan oleh organisasi yang terdapat pada struktur Program Studi dengan membentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) di Prodi bersangkutan dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Prodi. Setiap hasil Self-assessment akan dilaporkan dan di uji validasi dan implementasinya oleh UPT-LPMI.

Istilah dan Definisi
1.   Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
2.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
3.   Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
4.   Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
5.   Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
6.   Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.
7.   Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di POLINAS Makassar.
8.   Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
9.   Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari setiap unit kerja.
Garis-garis besar kebijakan mutu
Tujuan Tujuan SPMI POLINAS adalah :
1.      Menguatkan sistem pendidikan dengan fokus menghasilkan lulusan yang kompeten, cerdas dan bermoral sesuai visi dan misi.
2.      Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat sehingga POLINAS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
3.      Meningkatkan kapasitas sumberdaya dan kelembagaan di POLINAS.
4.      Meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh civitas akademika POLINAS.
Strategi Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan LPMI tercapai diantaranya :
1.      Melakukan mobilisasi sumberdaya yang dimiliki
2.      Meningkatkan kerjasama antar multistakeholder secara sinergi
3.      Sosialisasi program sehingga seluruh stakeholder memahami dokumen kebijakan yang dibuat sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
4.      Melakukan siklus LPMI dengan mengimplementasikan metode siklus PPEPP.

Prinsip atau azas yang menjadi landasan dalam melaksanakan LPMI yaitu :
1.      Berorientasi kepada kebutuhan multistakholder
2.      Tanggungjawab sosial
3.      Partisipatif dan kolegial
4.      Inovasi dan peningakatan secara berkelanjutan.

Manajemen pelaksanaan
Manajemen pelaksanaan PMI di POLINAS menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan-Pelaksanaan–Evaluasi –Pengendalian–Peningkatan yang akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu pendidikan. Adapun prinsip pelaksanaan siklus ini adalah :
a.      Prioritas Mutu.
b.      Stakeholders-in
c.       Hasil adalah kewenangan Stakeholders
d.      Berdasarkan data
e.      Manajemen Partisipatif.
                        

Dokumen SPMI Politeknik
Dokumen yang terdapat dalam UPT-LPMI adalah:
1.      Dokumen kebijakan Mutu
2.      Dokumen Manual Mutu
3.      Dokumen Standar Mutu
4.      Form Evaluasi dan hasil evaluasi
Daftar Standar Mutu Politeknik
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. SNPT terdiri atas:
a.    Standar Nasional Pendidikan;
b.   Standar Nasional Penelitian; dan
c.    Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1.      Standar kompetensi lulusan;
2.      Standar isi pembelajaran;
3.      Standar proses pembelajaran;
4.      Standar penilaian pembelajaran;
5.      Standar dosen dan tenaga kependidikan;
6.      Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
7.      Standar pengelolaan pembelajaran; dan
8.      Standar pembiayaan pembelajaran.

Standar Nasional Penelitian terdiri atas:
1.      Standar hasil penelitian;
2.      Standar isi penelitian;
3.      Standar proses penelitian;
4.      Standar penilaian penelitian;
5.      Standar peneliti;
6.      Standar sarana dan prasarana penelitian;
7.      Standar pengelolaan penelitian; dan
8.      Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
1.      Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
2.      Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
3.      Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
4.      Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
5.      Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
6.      Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
7.      Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
8.      Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Manual Mutu Politeknik
Manual mutu yang terdapat pada UPT-LPMI adalah:
1.      Manual Penetapan Standar
2.      Manual pelaksanaan standar
3.      Manual pengendalian standar
Referensi
1.      “Penduan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), Dir. DIKTI, KEMDNIKNAS, 2006
2.      PERMEN RISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015 TTG Pendidikan Tinggi.
3.      Pedoman SPM-PT Direktorat Pendidikan Tinggi KEMENDIKNAS, 2010.
4.      Buku Praktek Penjaminan Mutu Internal.

STRUKTUR ORGANISASI UPT LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar