LEMBAR PENGESAHAN
KEBIJAKAN SISTEM
PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLITEKNIK
INFORMATIKA NASIONAL
MAKASSAR, 21
NOVEMBER 2014
Disahkan oleh:
|
PENANGGUNGJAWAB
|
MENYETUJUI,
|
MENGETAHUI,
|
|
|
|
|
|
Anugerah Amir, SS.
Ka.
UPT-SPMI
|
M. Abduh Idris, S.Komp, MM
Direktur
|
Ir. Panji Hendarso, MM.
Ketua
Yayasan
|
|
20 Oktober 2012
|
21 November 2012
|
1 April 2013
|
|
|
1.1. Latar
Belakang Penyusunan
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk
mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi
merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi
penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan yang terakhir adalah Peraturan Menteri
RISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang
menentukan untuk meningkatkan output dari sebuah proses pembelajara dan daya
saing perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan
dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT melalui akreditasi sesuai dengan
kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan
oleh BAN-PT untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi
atau progam studi.
SPMI mengacu pada Standar
Pendidikan Tinggi. Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama
Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas,
evaluasi, akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai
prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas
ditepatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan
keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalan tetrahedron tersebut.
Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi terkhusus untuk jenis perguruan tinggi
Politeknik membutuhkan adanya penerapan Good
Politeknik Management (GPM) terlebih dahulu, terutama dalam
aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat
menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GPM di Politeknik
Informatika Nasional (POLINAS Makassar), penerapan Sistem Penjaminan Mutu
merupakan suatu keharusan dalam rangka menciptakan mutu proses dan mutu output
yang berkelanjutan.
1.2.
Tujuan dan
Sasaran Penyusunan Kebijakan Mutu
Buku kebijakan mutu POLINAS Makassar disusun untuk
memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakan mutu POLINAS Makassar.
Sasaran penyusunan kebijakan ini adalah terjadinya peningkatan mutu, efisiensi
dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan POLINAS Makassar.
|
Visi, Misi dan Tujuan Politeknik
|
|
|
Tujuan Kebijakan Mutu Politeknik
|
Penyusunan kebijakan mutu POLINAS adalah dalam rangka
1.
memberikan ketentuan arah
pengembangan mutu pengelolaan manajemen akademik, mutu proses pembelajaran,
dan hasil pembelajaran sebagai output Pendidikan tinggi,
2.
menjamin sustainability atau
keberlanjutan suatu proses pembelajaran yang bermutu,
3.
meningkatkan dan mendorong akuntabilitas
dan transparansi proses dari kebijakan manajemen mutu POLINAS sebagai bentuk
tanggungjawab kepada masyarakat dan stakeholders,
4.
mendorong keterlibatan semua elemen
POLINAS dalam rangka mencapai tujuan visi dan misi POLINAS,
5.
mendapatkan pengakuan atas kualitas
proses akademik dan hasil pembelajaran.
|
|
Lingkup Kebijakan
|
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) POLINAS adalah kegiatan
sistemik dan sistematis di POLINAS yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran
internal (internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan
pendidikan di POLINAS. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma
di POLINAS secara konsisten dan berkelanjutan.
Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada
aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar
mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu POLINAS dilaksanakan secara
konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a) kepuasan pelanggan dan seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan
efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dahrma pendidikan
tinggi oleh POLINAS.
|
|
Pihak-pihak
yang terkait dengan kebijakan
|
Penjaminan Mutu POLINAS Makassar merupakan tanggung jawab setiap
komponen yang ada baik pimpinan Institusi POLINAS, Program Studi dan
unit-unit terkait. Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu di POLINAS
Makassar adalah :
1.
Di tingkat institusi Politeknik
Di
tingkatan ini penjaminan mutu dilaksanakan oleh Direktorat POLINAS dengan
membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Penjaminan Mutu Internal (PMI), dalam
hal ini mempunyai tanggungjawab kebijakan yang berkaitan atau berhubungan
dengan Penjaminan Mutu internal.
2.
Di tingkat Program Studi
Di tingkat
program studi dilaksanakan oleh organisasi yang terdapat pada struktur
Program Studi dengan membentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) di Prodi bersangkutan
dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat
Prodi. Setiap hasil Self-assessment
akan dilaporkan dan di uji validasi dan implementasinya oleh UPT-LPMI.
|
|
Istilah dan Definisi
|
1. Mutu
pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan
tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi.
2. Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
3. Sistem
Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan
sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi
secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
4. Standar
Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar
Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar
Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
5. Standar
Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah
standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
6. Kebijakan
adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari
institusi tentang sesuatu hal.
7. Kebijakan
Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan
implementasi sistem penjaminan mutu di POLINAS Makassar.
8. Manual Mutu
merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen
yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan
implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan
Mutu.
9. Standar
Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan
dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi
kerja dari setiap unit kerja.
|
|
Garis-garis
besar kebijakan mutu
|
Tujuan Tujuan SPMI POLINAS adalah :
1.
Menguatkan sistem pendidikan dengan fokus menghasilkan lulusan
yang kompeten, cerdas dan bermoral sesuai visi dan misi.
2.
Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat
sehingga POLINAS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
3.
Meningkatkan kapasitas sumberdaya dan kelembagaan di POLINAS.
4.
Meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh civitas akademika
POLINAS.
Strategi Strategi yang diupayakan sehingga keberhasilan pelaksanaan LPMI
tercapai diantaranya :
1.
Melakukan mobilisasi sumberdaya yang dimiliki
2.
Meningkatkan kerjasama antar multistakeholder secara sinergi
3.
Sosialisasi program sehingga seluruh stakeholder memahami
dokumen kebijakan yang dibuat sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
4.
Melakukan siklus LPMI dengan mengimplementasikan metode siklus
PPEPP.
Prinsip atau azas yang menjadi landasan dalam melaksanakan LPMI yaitu :
1.
Berorientasi kepada kebutuhan multistakholder
2.
Tanggungjawab sosial
3.
Partisipatif dan kolegial
4.
Inovasi dan peningakatan secara berkelanjutan.
Manajemen pelaksanaan
Manajemen pelaksanaan PMI di POLINAS menganut sistem manajemen
mutu dari siklus Penetapan-Pelaksanaan–Evaluasi –Pengendalian–Peningkatan yang
akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu pendidikan.
Adapun prinsip pelaksanaan siklus ini adalah :
a.
Prioritas Mutu.
b.
Stakeholders-in
c.
Hasil adalah kewenangan Stakeholders
d.
Berdasarkan data
e.
Manajemen Partisipatif.
|
|
Dokumen SPMI Politeknik
|
Dokumen yang terdapat dalam UPT-LPMI adalah:
1.
Dokumen kebijakan Mutu
2.
Dokumen Manual Mutu
3.
Dokumen Standar Mutu
4.
Form Evaluasi dan hasil evaluasi
|
|
Daftar Standar
Mutu Politeknik
|
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi. SNPT terdiri atas:
a. Standar Nasional Pendidikan;
b. Standar Nasional Penelitian; dan
c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1.
Standar
kompetensi lulusan;
2.
Standar isi
pembelajaran;
3.
Standar proses
pembelajaran;
4.
Standar
penilaian pembelajaran;
5.
Standar dosen
dan tenaga kependidikan;
6.
Standar sarana
dan prasarana pembelajaran;
7.
Standar
pengelolaan pembelajaran; dan
8.
Standar
pembiayaan pembelajaran.
Standar
Nasional Penelitian terdiri atas:
1.
Standar hasil
penelitian;
2.
Standar isi
penelitian;
3.
Standar proses
penelitian;
4.
Standar
penilaian penelitian;
5.
Standar
peneliti;
6.
Standar sarana
dan prasarana penelitian;
7.
Standar
pengelolaan penelitian; dan
8.
Standar
pendanaan dan pembiayaan penelitian
Standar
Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
1.
Standar hasil
pengabdian kepada masyarakat;
2.
Standar isi
pengabdian kepada masyarakat;
3.
Standar proses
pengabdian kepada masyarakat;
4.
Standar
penilaian pengabdian kepada masyarakat;
5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada
masyarakat;
7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;
dan
8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada
masyarakat.
|
|
Manual Mutu Politeknik
|
Manual mutu yang terdapat pada UPT-LPMI adalah:
1.
Manual Penetapan Standar
2.
Manual pelaksanaan standar
3.
Manual pengendalian standar
|
|
Referensi
|
1.
“Penduan Pelaksanaan Sistem
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), Dir. DIKTI, KEMDNIKNAS, 2006
2.
PERMEN RISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015
TTG Pendidikan Tinggi.
3.
Pedoman SPM-PT Direktorat Pendidikan
Tinggi KEMENDIKNAS, 2010.
4.
Buku Praktek Penjaminan Mutu Internal.
|
STRUKTUR ORGANISASI UPT LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
INTERNAL
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL
![]() |
